A. Pengertian Asas
Teritorial
Asas Teritorial adalah
asas yang berdasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini
bahwa bahwa negara hukum bagi semua barang yang ada diwilayahnya. Jadi terhadap
semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut berlaku hukum asing
Internasional sepenuhnya. Prinsip Teritorial yang dimilikinya seperti: Prinsip
ini lahir dari pendapat bahwa sebuah negara memiliki kewenangan absolut
terhadap orang, benda, dan terhadap kejadian – kejadian di dalam wilayah
sehingga dapat menjalankan yurisdiksinya terhadap siapa saja dalam semua jenis
kasus hukum (kecuali dalam hal adanya kekebalan yurisdiksinya seperti yang
berlaku pada diplomat asing). Dalam masalah yang diterapkan oleh Asas
Teritorial ini mendapatkan penerapan yang akan menemui kesulitan dalam hal
Tindakan Kriminal yang melibatkan antara 2 negara atu lebih di suatu negara
tersebut.
Contoh Asas Teritorial
yaitu Seseorang Pria menembakkan senjatanya di dalam wilayah negara Ruritania
dan melewati batas negara tersebut sehingga mengenai pria lain dan terbunuh di
negara Bloggovia. Dalam peristiwa ini adanya penembakkan yang terkena oleh
seseorang, maka penyelesaia yang tepat yaitu Asas Teritorial yang mengenal 2
metode pelaksanaan yaitu secara Subyektif dan secara Obyektif. Asas Teritorial
secara Subyektif adalah prinsip yang memberikan yurisdiksi kepada negara yang
diwilayahnya melakukan tindakan kriminal yang meskipun akibatnya terjadi
diwilayah negara lain. Sedangkan Asas Teritorial secara Obyektif adalah
kebalikan dari prinsip Subyektif yang memberikan yurisdiksi kepada negara
dimana akibat dari perbuatan kriminal tersebut terjadi, meskipun terjadi diluar
wilayah negara tersebut.
B. Asas Kebangsaan
Asas Kebangsaan adalah
asas ini didasarkan pada kekuasaan negaranya atas warga negaranya. Menurut asas
ini, setiap warga negara dimanapun ia berada, tetap mendapatkan perlakuan hukum
dari negaranya. Maka asas ini mempunyai kekuatan Ekstrateritorial yang berarti
bahwa hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya yang
berada di negara lain. Prinsip yang diberikan oleh Asas Kebangsaan ini memiliki
sifat yang terbuka namun harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh
suatu negara tersebut. Maka setiap warga negara yang ingin menetap di negara
lain harus bisa menjadi warga negara yang sebelumnya untuk bisa menjaga dan
memberikan hukum yang dipergunakan.
Asas Kebangsaan ini
memiliki beberapa contoh, misalnya seseorang yang berkewarganegaraan Indonesia
ingin mengikuti Pemilu di negara lain untuk bisa mengikutinya, Namun dengan itu
harus bisa diberikan penjelasaan yang rinci untuk bisa mengatakan bahwa
seseorang ini akan mengikuti Pemilu di dalam atau diluar negara tersebut. Maka penyelesaian yang tepat untuk penggunaan
Asas kebangsaan ini adalah seseorang itu harus ditanya dan harus memilih untuk
berkewarganegaraan Indonesia atau dinegara lain, dan harus bisa menyesuaikan
diri dengan hukum yang sudah diterapkan oleh suatu negara tersebut. Dengan
adanya Asas Kebangsaan ini maka warga negara harus bisa membentuk hukum yang
sudah dibentuk kepada aturan yang ditetapkan oleh Presiden.
C. Asas Kepentingan
Umum
Asas Kepentingan Umum
adalah Asas yang berdasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur
kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini negara dapat
menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkutan dengan
kepentingan umum. Jadi hukum tidak terkait dengan batas – batas wilayah suatu
negara. Asas ini diperlukan untuk masyarakat bahwa peristiwa yang menjadi beban
buat masyarakat setempat itu untuk menjadi kepenringan bersama untuk mengatur
dan melindungi setiap peristiwa yang sudah terjadi.
Contoh dari Asas
Kepentigan Umum yaitu Seseorang yang mendirikan bangunan secara Ilegal yang
membuat para masyarakat setempat menjadi resah dan kecewa dengan pembangunan
secara Ilegal, dan juga penggunaan Hel yang berlogo SNI untuk menjadi suatu
beban masyarakat setempat untuk bisa menerapkan peraturan yang kecil menjadi
yang luar biasa. Dari masalah ini kita dapat mencegah dan juga menyelesaiakan
dengan cara tepat dan juga diberikan suatu peringatan secara terus menerus
untuk pembangunan secara Ilegal, dan juga harus bisa menyesuaikan diri dengan
lingkungan yang sudah ditempati. Tujuan Asas Kepentingan Umum adalah utnuk mewujudkan
suatu ketertiban, keamanan, dan kenyamanan seluruh masyarakat untuk bisa
menjadi warga negara yang baik.
Penggunaan Prinsip dari
Asas Kepentingan Umum ini adalah ingin memberikan suatu apresiasi kepada
masyarakat untuk menjalankan hukum yang sudah diberikan, tetapi hukuman yang
dilakukan juga tidak akan terikat dengan apa yang sudah diberikan oleh suatu
negara itu sendiri. Dan juga Asas ini memiliki arti mendahulukan kesejahteraan
umum dengan cara Aspiratif, Akomodatif, dan Selektif.
0 komentar:
Posting Komentar